Minggu, 01 Mei 2016

Review Topic of the Week


Divisi PD dan Jurnalistik


Ojek Online, Amankah?


Perkembangan teknologi dewasa ini tentunya membuat segala aktivitas semakin cepat dan mudah. Salah satunya kita tidak perlu bersusah payah pergi ke pangkalan ojek jika ingin berkendara dengan ojek. Hal ini dikarenakan sudah terdapat ojek online yang siap mengantar dari tempat Fodimers berada ke tempat yang hendak dituju hanya dengan memesan lewat aplikasi ojek online saja. Tidak mengherankan bila ojek online ini semakin marak dan digemari oleh kalangan masyarakat. Namun, apakah ojek online ini terbilang aman untuk para Fodimers? Pasalnya, pelecehan seksual penumpang ojek online kini telah menjadi perbincangan yang cukup ramai di media sosial.

Pelecehan seksual ini menimpa salah satu penumpang ojek online berinisial ’N’. Berikut kutipan dari pengakuan korban yang diposting di salah satu media sosial:

"Awalnya di tengah perjalanan, sang driver menceritakan masalah seksnya kepada adik saya. Tapi adik saya tidak menanggapi hal tersebut. Berulang kali adik saya mendiamkan percakapan tersebut tetapi hal konyol malah dilakukan sang driver ketika sampai di tempat tujuan."

"Saat adik saya membayar, sang driver berani memegang, menahan tangan dan merangkul tubuh, dan menempelkan mukanya ke leher adik saya," tambah kakak korban. Tidak cukup sampai disitu pelaku juga terus mengirimkan SMS ke korban seputar pelecehan seksual tersebut.

Walaupun terdapat beberapa kasus tersebut namun tidak dapat dipungkiri bahwa ojek online ini tentunya memberikan dampak positif salah satunya kemudahan dan kecepatan tersebut dan tidak semua driver memberikan pelayanan yang buruk.

Sumber:


Nah, menurut Fodimers apakah kelemahan dan kelebihan dari menggunakan ojek online tersebut? Apakah aman?


“Sekarang ini ojek online dapat dikatakan sebagai malaikat bagi para pengguna angkutan umum. Disamping pelayanan yang diberikan harang mengecewakan kita, harga yang murah juga menjadi salah satu daya tarik para konsumen untuk memakai jasa ojek online untuk berpergian kemanapun. Tetapi, akhir-akhir ini seperti pada kasus yang dilampirkan, itu bisa menjadi salah satu batu sandungan bagi perusahaan ojek online saat ini. Apa solusinya? ojek online telah didaftarkan di Dinas Teknologi dan Informatika Jakarta, jadi jika terjadi hal yang mungkin merugikan diri kita sendiri, kita dapat menuntut perusahaan ojek online tersebut ke Dinas Teknologi dan Informatika. Menurut saya, kekurangan dari ojek online ini adalah ojek online masih jarang mempunyai spot yang memadai untuk menerima penumpang yang kerap kali menimbulkan kemacetan.”

-K.L.A.S (Sipostaru XXIV)-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar