Divisi PD dan
Jurnalistik
Ojek
Online, Amankah?
Perkembangan teknologi dewasa ini
tentunya membuat segala aktivitas semakin cepat dan mudah. Salah satunya kita
tidak perlu bersusah payah pergi ke pangkalan ojek jika ingin berkendara dengan
ojek. Hal ini dikarenakan sudah terdapat ojek online yang siap mengantar dari tempat Fodimers berada ke tempat
yang hendak dituju hanya dengan memesan lewat aplikasi ojek online saja. Tidak mengherankan bila
ojek online ini semakin marak dan
digemari oleh kalangan masyarakat. Namun, apakah ojek online ini terbilang aman untuk para Fodimers? Pasalnya, pelecehan
seksual penumpang ojek online kini telah menjadi perbincangan
yang cukup ramai di media sosial.
Pelecehan
seksual ini menimpa salah satu penumpang ojek online berinisial ’N’. Berikut kutipan dari pengakuan korban yang
diposting di salah satu media sosial:
"Awalnya di tengah perjalanan, sang driver menceritakan masalah seksnya kepada adik saya. Tapi adik saya tidak menanggapi hal tersebut. Berulang kali adik saya mendiamkan percakapan tersebut tetapi hal konyol malah dilakukan sang driver ketika sampai di tempat tujuan."
"Saat adik saya membayar, sang driver berani memegang, menahan tangan dan merangkul tubuh, dan menempelkan mukanya ke leher adik saya," tambah kakak korban. Tidak cukup sampai disitu pelaku juga terus mengirimkan SMS ke korban seputar pelecehan seksual tersebut.
Walaupun terdapat beberapa kasus tersebut namun tidak dapat dipungkiri bahwa ojek online ini tentunya memberikan dampak positif salah satunya kemudahan dan kecepatan tersebut dan tidak semua driver memberikan pelayanan yang buruk.
Sumber:
Nah, menurut Fodimers apakah
kelemahan dan kelebihan dari menggunakan ojek online tersebut? Apakah aman?
“Sekarang
ini ojek online dapat dikatakan
sebagai malaikat bagi para pengguna
angkutan umum. Disamping pelayanan yang diberikan harang mengecewakan kita,
harga yang murah juga menjadi salah satu daya tarik para konsumen untuk memakai
jasa ojek online untuk berpergian
kemanapun. Tetapi, akhir-akhir ini seperti pada kasus yang dilampirkan, itu
bisa menjadi salah satu batu sandungan
bagi perusahaan ojek online saat ini. Apa solusinya? ojek online telah didaftarkan di Dinas Teknologi dan Informatika Jakarta,
jadi jika terjadi hal yang mungkin merugikan diri kita sendiri, kita dapat
menuntut perusahaan ojek online
tersebut ke Dinas Teknologi dan Informatika. Menurut saya, kekurangan dari ojek
online ini adalah ojek online masih jarang mempunyai spot yang memadai untuk menerima
penumpang yang kerap kali menimbulkan kemacetan.”
-K.L.A.S
(Sipostaru XXIV)-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar