Selasa, 02 Juni 2015

Hot News

Novel Baswedan (Penyidik KPK) Ditahan Polisi 


     Novel Baswedan dilaporkan ditangkap karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI resmi menangkap penyidik KPK Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di rumahnya, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah Novel menjadi ketua tim yang menangani korupsi simulator SIM di Korlantas Polri pada 2012 lalu. Sepak terjang Novel ini menyeret Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didiek Purnomo. Tak hanya itu, penangkapannya kali ini pun terjadi ketika hubungan antara KPK-Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus Novel ini sebenarnya bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004, Novel Baswedan diduga terlibat penembakan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Kasus ini semula ditangani Polda Bengkulu namun Bareskrim Mabes Polri mengambil-alih. Penangkapan Novel membuat keluarga, kerabat, dan rekan kerja di KPK kaget dan syok. Novel Baswedan menilai bahwa tindakan terhadap dirinya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berlebihan. 
    Namun, Jokowi segera meminta agar Novel Baswedan tidak ditangkap dan Beliau mengatakan telah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk membebaskannya. Beliau juga meminta kepada Kapolri agar proses hukum yang diterapkan kepada Novel transparan dan adil. Novel Baswedan menyatakan terima kasih atas bantuan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri melepaskan dirinya dari tahanan. Dukungan tersebut menambah semangat menghadapi kasus hukum yang menimpanya ini. Menurutnya, jika penegak hukum bekerja untuk kepentingan rakyat maka harus didukung penuh. Masyarakat harus melakukan tindakan tersebut tak hanya kepada dirinya tetapi setiap aparat yang berbuat sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar