Jumat, 03 Juni 2016

Hot News


UU KEJAHATAN LUAR BIASA:
“TITIK TERANG BAGI ANAK-ANAK INDONESIA”


Hai, Fodimers tahukah kalian pada tanggal 1 Juni selain diperingati sebagai hari lahir pancasila juga ditetapkan sebagai hari perlindungan anak-anak sedunia, lho! Namun sayangnya di Indonesia akhir-akhir ini tengah marak kasus pelecehan anak yang yang tidak mencerminkan adanya perlindungan anak itu sendiri. Nah, Figeon mau kasih tahu salah satu kasus yang menyedihkan bagi dunia anak-anak nih. Let’s check this one out!

JAKARTA, SINDONEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Ibu penggergaji anak, Sharon Rose Lease. Sharon ditetapkan melanggar UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menimbang terdakwa menyangkal tak pernah memukul, menyundut rokok, dan menggoreskan benda tajam. Padahal, terdakwa mengaku memukul korban lima kali dan dua kali memukul saksi (kakak korban) itu sudah menjadi bukti dan simpulan terdakwa telah menganiaya korban dan saksi," ujarnya di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).

Kasus diatas hanyalah satu dari sekian kasus kekerasan seksual yang kini telah menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Telah banyak kasus yang mencuat seperti kisah Yuyun yang mendapatkan perhatian besar netizen karena merebaknya dukungan kepada Yuyun sebagai korban pelecehan dan pembunuhan oleh 14 pemuda. Kasus Yuyun kali ini secara langsung telah menambah panjang rentetan kejahatan seksual yang dilakukan oleh manusia keji yang merampas kebahagiaan dan masa depan anak-anak.

STOP KEKERASAN PADA ANAK! Ya, hal itulah yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Kasus kejahatan seksual yang makin mencuat kini telah terdengar dari berbagai pelosok tak terkecuali di sejumlah daerah-daerah kecil di Indonesia. Mirisnya, berdasarkan fakta yang didapatkan dari KPAI menyebutkan bahwa 91 % pelaku kejahatan seksual pada anak dilakukan di lingkungan  keluarga. Keluarga yang dianggap sebagai tempat paling aman kini telah menjadi tempat yang menakutkan. Kalau seperti itu timbul berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat: Apakah tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak? Siapakah yang bisa melindungi mereka? Apa kebijakan yang akan dilakukan pemerintah untuk memberantas kejahatan keji tersebut?

Dikutip dari laman Kompas.com presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Penanganan perkara semacam itu juga harus luar biasa. Juga sikap dan tindakan kami, pemerintah juga harus luar biasa. Sudah saya sampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala BIN," ujar Jokowi
.
Kebijakan baru tersebut, lanjut Jokowi, bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merespon maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

Kebijakan baru itu juga bersinergi dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu-nya baru diproses. UU-nya nanti kami akan revisi, tapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus dengan cara-cara yang luar biasa," ujar Jokowi.

Ada dua poin pemberatan hukuman yang dimaksud. Pertama, penerapan hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Kedua, memperkuat perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Artinya, selain diberikan hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga akan dikenakan hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

Nah, Fodimers ternyata pemerintah sedang bertindak mencari solusi untuk mencegah terjadinya kasus yang sama dengan membuat perppu yang diharapkan bisa memberikan efek jera dan takut bagi para pelaku kejahatan seksual maupun kekerasan pada anak. Namun, pemeritah juga harus memerhatikan tentang pengawasan dari peraturan yang telah dibuat. Percuma saja kalau aturan sudah diberlakukan tetapi tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah. So, kita juga harus buktikan bahwa kita peduli terhadap masa depan anak-anak dengan ikut membantu pemerintah mengawasi diberlakukannya perppu tersebut.
Save Our Children for Our Future!

Sumber:


(Dwi Ayu M.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar