UU KEJAHATAN LUAR BIASA:
“TITIK TERANG BAGI
ANAK-ANAK INDONESIA”
JAKARTA, SINDONEWS - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara
terhadap Ibu penggergaji anak, Sharon Rose Lease. Sharon ditetapkan melanggar
UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman
satu tahun penjara.
"Menimbang terdakwa menyangkal tak pernah memukul, menyundut rokok, dan menggoreskan benda tajam. Padahal, terdakwa mengaku memukul korban lima kali dan dua kali memukul saksi (kakak korban) itu sudah menjadi bukti dan simpulan terdakwa telah menganiaya korban dan saksi," ujarnya di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).
"Menimbang terdakwa menyangkal tak pernah memukul, menyundut rokok, dan menggoreskan benda tajam. Padahal, terdakwa mengaku memukul korban lima kali dan dua kali memukul saksi (kakak korban) itu sudah menjadi bukti dan simpulan terdakwa telah menganiaya korban dan saksi," ujarnya di PN Jaksel, Senin (16/5/2016).
(Baca selengkapnya : http://metro.sindonews.com/read/1108956/170/ibu-penggergaji-anak-divonis-satu-tahun-penjara-1463394783)
Kasus diatas hanyalah satu
dari sekian kasus kekerasan seksual yang kini telah menjadi perbincangan hangat
masyarakat Indonesia. Telah banyak kasus yang mencuat seperti kisah Yuyun yang
mendapatkan perhatian besar netizen
karena merebaknya dukungan kepada Yuyun sebagai korban pelecehan dan pembunuhan
oleh 14 pemuda. Kasus Yuyun kali ini secara langsung telah menambah panjang
rentetan kejahatan seksual yang dilakukan oleh manusia keji yang merampas
kebahagiaan dan masa depan anak-anak.
STOP KEKERASAN PADA ANAK! Ya, hal
itulah yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Kasus
kejahatan seksual yang makin mencuat kini telah terdengar dari berbagai pelosok
tak terkecuali di sejumlah daerah-daerah kecil di Indonesia. Mirisnya,
berdasarkan fakta yang didapatkan dari KPAI menyebutkan bahwa 91 % pelaku
kejahatan seksual pada anak dilakukan di lingkungan keluarga. Keluarga yang dianggap sebagai
tempat paling aman kini telah menjadi tempat yang menakutkan. Kalau seperti itu
timbul berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat: Apakah tidak ada lagi tempat
aman bagi anak-anak? Siapakah yang bisa melindungi mereka? Apa kebijakan yang
akan dilakukan pemerintah untuk memberantas kejahatan keji tersebut?
Dikutip dari laman Kompas.com
presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak
di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Penanganan perkara semacam itu
juga harus luar biasa. Juga sikap dan tindakan kami, pemerintah juga harus luar
biasa. Sudah saya sampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala BIN,"
ujar Jokowi
.
Kebijakan baru tersebut, lanjut Jokowi,
bersinergi dengan kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) untuk merespon maraknya kejahatan seksual
terhadap anak.
Kebijakan baru itu juga bersinergi
dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
"Perppu-nya baru diproses. UU-nya
nanti kami akan revisi, tapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus
dengan cara-cara yang luar biasa," ujar Jokowi.
Ada dua poin pemberatan hukuman yang
dimaksud. Pertama, penerapan hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku
kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Kedua, memperkuat
perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual yang masih di bawah umur. Artinya,
selain diberikan hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual di bawah umur juga
akan dikenakan hukuman berupa rehabilitasi psikologis.
Nah,
Fodimers ternyata pemerintah sedang bertindak mencari solusi untuk mencegah
terjadinya kasus yang sama dengan membuat perppu yang diharapkan bisa
memberikan efek jera dan takut bagi para pelaku kejahatan seksual maupun
kekerasan pada anak. Namun, pemeritah juga harus memerhatikan tentang
pengawasan dari peraturan yang telah dibuat. Percuma saja kalau aturan sudah
diberlakukan tetapi tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah. So, kita
juga harus buktikan bahwa kita peduli terhadap masa depan anak-anak dengan ikut
membantu pemerintah mengawasi diberlakukannya perppu tersebut.
Save
Our Children for Our Future!
Sumber:
(Dwi Ayu M.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar