Pesta demokrasi lima
tahunan akan diselenggerakan besok loh FODIMers. Seluruh warga Negara Indonesia
yang sudah telah terdaftar dan memiliki hak pilih akan memberikan suaranya.
Akan tetapi banyak diantara kita yang tidak mengetahui akan jenis-jenis surat
suara yang akan diberikan pada saat pemilu besok berlangsung. Biar ga bingung,
kami akan menginformasikan 4 jenis surat yang akan diberikan pada pemilu besok.
Dingat-ingat ya FODIMers… Inilah jenis-jenis surat suara itu:
1. Surat suara DPR
Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi
kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik,
desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus
ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
2. Surat suara DPD
Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.
Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.
Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg.
4. Surat suara DPRD kabupaten/kota
Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.
*Pengecualian:
Pengecualian bagi pemilih di Provinsi DKI Jakarta. Dengan status otonomi khusus, pemilih Ibu Kota tak akan memilih caleg DPRD kabupaten/kota, sehingga hanya akan mencoblos tiga surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, dan DPRD provinsi. Selain itu, pada pemilu kali ini, pemilih di Provinsi Lampung akan mencoblos lima surat suara. Selain empat surat suara caleg, pemilih di provinsi itu juga akan mecoblos surat suara calon gubernur. Pilkada Lampung digelar bersamaan dengan Pemilu 2014. (VDG)
(Sumber: indonesiasatu.kompas.com)
wahh infonya membantu banget nihh buat yang pertama kali milih kyk gw :3 makasihh banyak miminn
BalasHapus