Tata cara pemberian suara pada surat Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut:
A. Pastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Setelah mengantri beberpa lama nanti kita akan di panggil dan di beri surat suara
Ada 4 surat suara dengan warna sampul berbeda, yaitu:
Warna merah adalah surat suara untuk Memilih DPD
Biru dan hijau adalah surat suara untuk wakil kita di DPRD I dan DPRD II
Kuning adalah untuk anggota DPR pusat.
B. pemberian suara dilakukan dengan cara MENCOBLOS;
A. Pastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Setelah mengantri beberpa lama nanti kita akan di panggil dan di beri surat suara
Ada 4 surat suara dengan warna sampul berbeda, yaitu:
Warna merah adalah surat suara untuk Memilih DPD
Biru dan hijau adalah surat suara untuk wakil kita di DPRD I dan DPRD II
Kuning adalah untuk anggota DPR pusat.
Ini contoh tampak depan surat suara yang akan kita dapat:
B. pemberian suara dilakukan dengan cara MENCOBLOS;
C. Gunakan alat coblos
yang telah disediakan berupa paku; tapi awas jangan sampai salah nyoblos ya,
kalau kita salah nyoblos/nyontreng maka suara kita tidak sah
D. Pemberian suara yang sah pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara:
E. Pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
1. Mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu; atau
2. Mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON; atau
3. Mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
2. Mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON; atau
3. Mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
E. Pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
F. Contrengan
atau coblosan tidak sah: Surat kita di anggap tidak sah, bila kita mencoblos dua coblosan di dua partai yang berbeda. Suara kita juga tidak akan ada gunanya
bila kita mencoblos di lambang partai, dan nama calon di partai yang lain, dan
suara kita akan terbuang sia-sia bila kita mencoblos di luar kolom yang di
tentukan, berikut contoh surat suara tidak sah, alias terbuang sia-sia.
G. Nah sekarang kalau sudah tahu bagaimana suara sah dan tidak sah, tinggal coblos dech,,,,jagoan kita. Setelah mencoblos kita keluar dan kita masukan surat suara kedalam kotak yang telah di sediakan oleh panitia. Sampai di sini kewajiban kita hampir selesai, sebelum keluar kita celupkan jari kita ke tinta yang telah di sediakan oleh panitia, ting tong,,,,akhirnya selesai dechhh kewajiban kita untuk memilih. Tinggal kita nunggu hasil Pemilu.
Ingat ya,,,ayo memilih, pilihan kita menentukan nasib Bangsa ini lima tahun kedepan, SELAMAT MEMILIH…..jangan sampai salah memilih ya FODIMers! (ALW)
*Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar